Sebagian dari kalian mungkin asing dengan The Grounds of Alexandria, yang ada di Sydney itu. The Grounds of Alexandria sendiri merupakan kafe atau resto tematik, yang menyajikan nuansa 'hijau' nan menyegarkan. Penampakannya kurang lebih seperti ini. The Grounds of Alexandria yang ada di Sydney Nah, buat kalian yang mau merasakan nuansa tempat nongkrong yang seperti itu. Tak perlu jauh-jauh. Ada di Kota Batu! Retrorika namanya. Retrorika Coffee Bar & Resto, lengkapnya. Di Desa Bumiaji letaknya. Ada di Google Maps, atau bisa dicari via Instagram @retrorika.id . Buka hampir setiap hari. Jam 11.00-00.00 WIB untuk hari biasa, dan 10.00-00.00 WIB di akhir pekan. JANGAN LUPA, kafe ini tutup setiap hari KAMIS. Jangan seperti CPI yang melewatkan informasi tersebut. D engan percaya dirinya 'nyengklak' motor Vario 150 2019, dari Pemkot mBatu ke Jl. Dewi Mutmainah No. 2 Desa Bumiaji. Motor yang cukup gede untuk ' wong cilik ' dengan tinggi 150an cm. ...
Sebanyak 33 unit kendaran roda dua
yang merupakan barang bukti dari kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dan tindak
kejahatan tampak memenuhi halaman Unit Lakalantas Polrestabes Dukuh Pakis
Surabaya. Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Adewira Siregar, menghimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan
tersebut untuk segera mengambilnya, dimana kendaraan-kendaraan tersebut merupakan
barang bukti yang terkumpul selama 5 tahun terakhir dan rata-rata perkaranya telah
terselesaikan.
"Melalui
media kami menghimbau pada pemilik kendaraan-kendaraan ini agar segera mengambil
kendaraannya karena kami terus terang kerepotan mengenai tempat dan juga
perawatannya," kata AKBP Adewira saat diwawancarai Rabu (27/07) siang.
Menurutnya,
ada indikasi dimana pemilik kendaraan sengaja tidak mengambil kendaraannya
dikarenakan trauma akibat kecelakaan lalu lintas yang dialami. Hal itulah yang
menyebabkan kendaraan disana terus menumpuk.
"Untuk
mendapatkan kendaraannya, pemilik kendaraan dapat membawa dokumen-dokumen sah
terkait kendaraannya, untuk kemudian kami cocokkan dengan data yang kami
miliki. Jika sudah sesuai, maka pemilik kendaraan dapat membawa pulang
kendaraannya, dan ini tidak dipungut biaya," tambah AKBP Adewira.
AKBP
Adewira menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu selama 1 bulan untuk pemilik
kendaraan mengambil kembali kendaraannya, jiika dalam waktu tersebut kendaraan
tidak diambil maka akan ada tindakan lebih lanjut dari Kasatlantas. (cpi)
Komentar
Posting Komentar