Sebagian dari kalian mungkin asing dengan The Grounds of Alexandria, yang ada di Sydney itu. The Grounds of Alexandria sendiri merupakan kafe atau resto tematik, yang menyajikan nuansa 'hijau' nan menyegarkan. Penampakannya kurang lebih seperti ini. The Grounds of Alexandria yang ada di Sydney Nah, buat kalian yang mau merasakan nuansa tempat nongkrong yang seperti itu. Tak perlu jauh-jauh. Ada di Kota Batu! Retrorika namanya. Retrorika Coffee Bar & Resto, lengkapnya. Di Desa Bumiaji letaknya. Ada di Google Maps, atau bisa dicari via Instagram @retrorika.id . Buka hampir setiap hari. Jam 11.00-00.00 WIB untuk hari biasa, dan 10.00-00.00 WIB di akhir pekan. JANGAN LUPA, kafe ini tutup setiap hari KAMIS. Jangan seperti CPI yang melewatkan informasi tersebut. D engan percaya dirinya 'nyengklak' motor Vario 150 2019, dari Pemkot mBatu ke Jl. Dewi Mutmainah No. 2 Desa Bumiaji. Motor yang cukup gede untuk ' wong cilik ' dengan tinggi 150an cm. ...
![]() |
Foto ini hanya sebagai foto pendukung, bukan gambar terdakwa Denok (foto: CPI) |
Pria
yang bekerja sebagai Tukang Las ini mendapat paket narkoba jenis sabu seberat
0,5 gram dari Joko (belum tertangkap) dengan harga Rp 700.000,-. Kegiatan
jual-beli itu berlangsung pada Sabtu (08/01) di penyeberangan sungai Jl.
Jambangan X, yang juga merupakan tempat tinggal Denok di Surabaya. Denok mengaku
mengonsumsi sendiri paket sabu tersebut dan menyimpan sebagian dalam lemari.
Berdasarkan
pengintaian sebelumnya dan laporan dari warga, Kamis (14/01) Denok ditangkap di
rumahnya oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, dengan barang bukti sedotan
plastik, skrop sedotan, dan 1 pipet kaca berisi narkoba jenis sabu.
Pada
sidang putusan kasus Denok, Hakim membacakan poin-poin diantaranya terdakwa dinyatakan
bersalah berdasarkan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan
ratus juta rupiah), dan apabila tidak mampu membayar denda, dapat ditambah
dengan 2 bulan kurungan.
Usai mendengar Hakim membacakan
hasil putusan pengadilan dan menyatakan bahwa sidang ditutup, Denok lantas
memeluk dan mencium Putrinya yang kurang lebih berusia 5 tahun itu. (cpi)
Komentar
Posting Komentar